Jaksa menampilkan bukti komunikasi Rizal ke Faizal yang menuliskan mendapat nomor Faizal dari Dirjen Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Rizal menuturkan Djaka memintanya untuk koordinasi dengan Faizal terkait media.

"Nah, ini ada percakapan antara Saudara dengan Pak Faizal ya. Ini di komunikasi dari barang bukti nomor eh 247 handphone Saudara komunikasi tanggal 14 November 2025. Ini Saudara menyampaikan 'Assalamualaikum. Izin, Pak. Saya Rizal Bea Cukai, dapat nomor dari Dirjen BC, Pak Djaka'?" tanya jaksa.

"Betul. 'Beliau perintah saya untuk koordinasi dengan Bapak'?" tanya jaksa.

"Apa yang diperintahkan Pak Dirjen ke Saudara?" tanya jaksa.

"Ya untuk koordinasi," jawab Rizal.

"Koordinasi terkait apa?" tanya jaksa.

"Terkait media, Pak, sebenarnya. Media," jawab Rizal.

Jaksa mendalami maksud koordinasi tersebut. Rizal menilai diperlukan pihak ketiga untuk menyampaikan capaian Bea Cukai karena fungsi Kehumasan tidak mempan.

"Apa yang dibutuhkan Bea Cukai atau Pak Djaka terkait media ini sehingga berkoordinasi dengan Pak Faizal?" tanya jaksa.

"Jadi saya menyampaikan ke beliau waktu itu, ke Pak Dirjen, dan di situ ada temannya dari sebelah. Sebelah maksudnya instansi sebelah," kata Rizal.

"Jadi bagaimana media itu kita menunjukkan penangkapan pun kita terbalik, dibalik gitu lho, seolah-olah," lanjut Rizal.

"Kan di Bea Cukai kan ada Humas-nya, Pak ya?" tanya jaksa.

"Memang betul, Pak, ada Humas, Pak. Cuman enggak mempan, Pak," jawab Rizal.

"Enggak mempan, Pak. Kita harus dari kalau dunia kita itu pengalaman kita, saya juga di luar itu, memang kita harus pakai pihak ketiga, Pak, untuk menyampaikan apa yang kita capai," jawab Rizal.

"Dan kemudian Saudara ketemuan tadi yang disampaikan tadi, bertemu?" tanya jaksa.

"Ketemuan, betul. Di Tebet," jawab Rizal.