"Kemudian Saudara akhirnya mengirim itu alat-alat untuk podcast atau apa seperti itu?" tanya jaksa.
Rizal mengatakan ada dua kali pengiriman untuk alat podcast itu ke Faizal. Dia mengatakan nilainya lebih dari Rp 100 juta.
"Kemarin Pak Sisprian tadi menyampaikan Rp 100 (juta) lebih harganya?" tanya jaksa.
"Ada dua kali, Pak. Yang Rp 60 (juta) dengan berapa gitu. Betul," jawab Rizal.
Rizal mengaku mengetahui jika pembelian alat podcast itu menggunakan Dana Operasional Khusus Pengamanan Penerimaan Negara (DOKPPN). Dia mengaku tak memastikan sumber dana tersebut ke Sisprian.
"Dan itu sumber uangnya dari mana, Pak?" tanya jaksa.
"Setahu saya DOKPPN, Pak," jawab Rizal.
"Setahu Saudara. Saudara sudah memastikan lagi? Tanya Pak Sisprian, 'Pak Sisprian, ini uang dari mana?'" tanya jaksa.
"Iya. Saya enggak pastikan, Pak," jawab Rizal.
Rizal menegaskan ia meminta Sisprian membeli alat podcast tersebut menggunakan dana DOKPPN. Namun, dia mengaku tak melihat detail laporan pertanggungjawaban dari Sisprian.
"Tapi Saudara lihat laporan penggunaan DOKPPN, LPJ misalnya?" tanya jaksa.
"Saya enggak detil memeriksa itu. Enggak mendetil, karena memang pengalaman saya hal seperti itu bisa kami lakukan sebelumnya, Pak," jawab Rizal.
Dalam sidang ini, Sisprian mengaku menggunakan uang operasional tidak resmi dari pengusaha swasta untuk membeli alat podcast tersebut. Namun, Sisprian mengaku melapor ke Rizal jika pembelian alat podcast itu menggunakan dana DOKPPN.
"Kami menggunakan dana operasional, sudah saya sampaikan di kesaksian kami tadi, Yang Mulia. Menggunakan dana operasional, tapi saya melaporkan ke Pak Direktur menggunakan DOKPPN," ujar Sisprian.
Sebelumnya, tiga pejabat Bea Cukai Kemenkeu didakwa menerima suap dan gratifikasi sejumlah Rp 78,8 miliar. Jaksa mengatakan suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk mata uang rupiah dan asing.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/7/2026). Tiga pejabat Bea Cukai tersebut ialah Rizal selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan, Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan, dan Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan.