NADIKABAR.COM — Terdakwa Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar divonis 9 tahun penjara dalam kasus peredaran narkotika jenis etomidate atau vape narkoba jaringan internasional. Menurut hakim, terdakwa terbukti bersalah memproduksi menjadi vape narkoba dari Malaysia untuk dijual di Kota Medan.

Sidang agenda putusan dipimpin oleh Hakim Lodewyk Ivandrie Simanjuntak. Sidang berlangsung di ruang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (31/8/2026) sore.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan bersalah menjual, menerima narkotika golongan sabu melebihi 5 gram. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengn subsider 90 hari kurungan," ucap hakim Lodewyk.

Dalam pertimbangan hakim, hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam membrantas narkotika, perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa dan meresahkan masyarakat.

"Sementara hal meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," imbuh hakim.

Menurut hakim, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 119 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Usai mendengarkan putusan, terdakwa melalui penasehat hukumnya dan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejari Medan mengatakan pikir-pikir atas putusan itu.

Putusan yang dijatuhi hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang sebelumnya Muhammad Rafi alias Rafi bin Syeh Umar dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 800 juta dengan subsider 170 hari penjara.