Dalam dakwaan, Rafi bekerja sama dengan Ibrahim, warga Malaysia yang hingga kini berstatus buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kerja sama tersebut bermula pada Oktober 2025. Saat itu, Ibrahim menghubungi Rafi dan menawarkan pekerjaan memproduksi vape dengan imbalan Rp10 ribu untuk setiap cartridge.
Rafi kemudian mencarikan rumah yang akan digunakan sebagai lokasi produksi di kawasan Jalan Raya Medan Tenggara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.
Selanjutnya, Ibrahim mengirim sejumlah perlengkapan ke lokasi tersebut. Di antaranya ribuan atomizer dan cartridge pods, cairan berlabel "litchi", peralatan ukur, termometer, kompor induksi, timbangan, alat suntik hingga panci aluminium.
Tidak berselang lama, Rafi kemudian mengetahui bahwa vape yang hendak diproduksi tersebut menggunakan bahan narkotika jenis etomidate.
Ibrahim bahkan meminta Rafi menghilangkan label pengiriman dan menghapus percakapan di tim redaksi keduanya. Pada 9 Desember 2025, Rafi akhirnya diamankan personel Direktorat Tindak Pidana Narkotika Bareskrim Polri di kawasan Jalan HM Joni, Medan.
Saat itu, Rafi baru menerima paket yang dikirim Ibrahim melalui FedEx. Paket tersebut sebelumnya diterima seorang saksi bernama Nurul.