Di dalam paket itu, petugas menemukan dua botol plastik berisi cairan kecokelatan yang berdasarkan pemeriksaan laboratorium dinyatakan mengandung etomidate.
Tidak hanya itu, petugas pengembangan ke rumah yang disewa Rafi di kawasan Medan Denai. Dalam penggeledahan, ditemukan berbagai peralatan yang diduga dipersiapkan untuk memproduksi vape berbahan etomidate
Berdasarkan perhitungan dan penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 botol platik bening, berisikan cairan warna kecoklatan narkotika golongan II jenis etomidate dengan berat brutto 658 mililiter.
Lalu, 1 botol plastik bening yang berisikan cairan warna kecoklatan narkotika golongan II jenis etomidate dengan berat brutto 650 mililiter dengan jumlah berat total narkotika golongan II jenis etomidate adalah 1.308 mililiter yang bila dikonfensikan ke dalam satuan gram beratnya seberat 1.308 gram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan nomor lab : 7778/NNF/2025/Puslabfor Bareskrim Polri, tanggal 31 Desember 2025. Kesimpulan bahwa 1 buah tabung kaca bertutup berisikan 10 ml cairan bening bercampur kristal dengan berat netto 11,4388 gram.
Kemudian, 1 buah tabung kaca bertutup berisikan 10 ml cairan bening bercampur kristal dengan berat netto 11,2996 gram adalah benar mengandung etomidate.
Dalam hal ini, terdakwa melakukan permufakatan jahat dengan Ibrahim dari Malaysia (DPO) tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan II dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.