"Per hari ini, 22 September pukul 14.00 WIB, dapat kami laporkan, di 7 provinsi tersebut, Riau sampai dengan Kalimantan Timur, semuanya atau mayoritas berada pada status tidak sehat, kemudian sangat tidak sehat, bahkan berbahaya," ujarnya.
KLH mengimbau pada masyarakat yang tinggal di daerah dengan status 'berbahaya' untuk lebih banyak melakukan aktivitas di dalam ruangan. Hal tersebut sesuai dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.
"Menurut Permen LH Nomor 14 Tahun 2020, kalau sudah pada status kualitas udara berbahaya (hitam), maka arahan kita, permohonan kita adalah saudara-saudara kita di lokasi terdampak dengan kualitas udara berbahaya atau hitam agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Upayakan untuk lebih intensif berada di dalam ruangan," imbau dia.