NADIKABAR.COM — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melaporkan sebanyak 2 provinsi di Indonesia kualitas udaranya berada dalam status 'berbahaya' imbas dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Provinsi tersebut adalah Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Untuk Provinsi Kalimantan Tengah dan juga Kalimantan Selatan per hari ini pukul 14.00 WIB, itu terlaporkan pada posisi berbahaya," jelas Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH, Edward Nixon Pakpahan, dalam konferensi pers daring di YouTube Kemenko Polkam, Selasa (22/9/2026).
Edward juga mengungkap ada 7 provinsi yang dipantau secara khusus imbas karhutla yakni Riau, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur. Dia menyebut provinsi-provinsi tersebut berada pada 'status tidak sehat', 'sangat tidak sehat', dan 'berbahaya'.
"Per hari ini, 22 September pukul 14.00 WIB, dapat kami laporkan, di 7 provinsi tersebut, Riau sampai dengan Kalimantan Timur, semuanya atau mayoritas berada pada status tidak sehat, kemudian sangat tidak sehat, bahkan berbahaya," ujarnya.
KLH mengimbau pada masyarakat yang tinggal di daerah dengan status 'berbahaya' untuk lebih banyak melakukan aktivitas di dalam ruangan. Hal tersebut sesuai dengan Permen LH Nomor 14 Tahun 2020 tentang Indeks Standar Pencemaran Udara.
"Menurut Permen LH Nomor 14 Tahun 2020, kalau sudah pada status kualitas udara berbahaya (hitam), maka arahan kita, permohonan kita adalah saudara-saudara kita di lokasi terdampak dengan kualitas udara berbahaya atau hitam agar tidak melakukan aktivitas di luar ruangan. Upayakan untuk lebih intensif berada di dalam ruangan," imbau dia.