Niko menuturkan, selain Sigit, ada satu tersangka lain yang diamankan pihaknya. Dia adalah seorang remaja berumur 15 tahun, yang bertindak sebagai joki motor yang ditunggangi dengan Sigit.
"Berkasnya kami split karena merupakan anak di bawah umur. Tapi kita tetap proses dengan hukum acara anak," ungkap Niko.
Usai ditangkap, polisi kemudian menyelidiki latarbelakang Sigit. Ternyata, Sigit tak sekali ini saja berlaku sadis seperti itu. Niko menuturkan, Sigit merupakan residivis.
"Tersangka SA ini merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2026," ucap Niko.
Sigit merupakan warga Kecamatan Garut Kota. Dia terafiliasi dalam jaringan salah satu geng motor yang terkenal di Jawa Barat.
Tersangka kini sudah ditahan oleh polisi. Sigit dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal, 7 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini, masih kami lakukan pendalaman. Sebab kuat dugaan masih ada aksi kejahatan yang tersangka lakukan, di momen tersangka membacok korban ini," pungkas Niko.