NADIKABAR.COM — Tak terima ditegur saat bermotor ugal-ugalan, seorang pemuda tega membacok lansia di Garut. Lelaki bernama Sigit itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya usai dijebloskan polisi ke penjara.
Menurut Kapolres Garut AKBP Niko N. Adi Putra, aksi pembacokan sadis yang dilakukan oleh Sigit terjadi di kawasan Jalan Raya Cimanuk, Desa Jayaraga, Tarogong Kidul, akhir Juli 2026 lalu.
"Saat kejadian, sekitar jam 03.30 WIB, tersangka dengan sejumlah rekannya berkendara ugal-ugalan, zig-zag di sekitaran Jalan Cimanuk," ungkap Niko kepada wartawan, Kamis, (20/8/2026) malam.
Di TKP, saat pelaku berjalan ugal-ugalan, tersangka hampir menabrak EM, seorang nenek yang merupakan istri dari korban, AM (62). EM yang kaget hendak tertabrak, kemudian meneriaki berandalan bermotor tersebut.
"Perkataan saksi (EM) dianggap tidak berkenan oleh pelaku. Sehingga pelaku putar balik, kemudian menghampiri saksi," ujar Niko.
Sekadar diketahui, EM dan AM saat itu tengah bersiap bergegas dari rumahnya yang berlokasi di sekitar TKP, menuju ke Pasar Guntur Ciawitali untuk berbelanja.
Saat itu, sempat terjadi cek-cok tim redaksi Sigit dengan EM. AM yang mengetahui istrinya dikepung, kemudian coba membela. Namun, tak disangka, Sigit mencabut sebilah golok yang bersembunyi di balik badannya.
"Golok tersebut kemudian ditebaskan, dan mengenai dagu korban sehingga korban mengalami luka bacok 16 jahitan," katanya.
Setelah kasusnya diketahui polisi, Tim Sancang dari Polres Garut kemudian melakukan pendalaman. Minimnya saksi di lapangan, membuat penyelidikan sempat buntu.
Menurut Niko, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Herman Saputra kemudian berupaya mencari petunjuk, melalui rekaman kamera pengintai yang ada di sekitar TKP.
"Didapati satu rekaman CCTV, dimana sebelum melakukan aksi, pelaku sempat terjatuh. Saat itu ada saksi yang menolong dan melihat pelaku memasukkan golok ke dalam celana," ujar Niko.
Petunjuk itu, yang kemudian ditelusuri oleh polisi. Singkat cerita, identitas para pelaku, khususnya pelaku utama yang belakangan diketahui bernama Sigit Ardiansyah (23) diketahui.
Polisi kemudian melakukan perburuan terhadap para pelaku. Setelah lebih dari dua pekan lamanya, Tim Sancang bersama Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul berhasil mengamankan tersangka.
Niko menjelaskan, tersangka Sigit diringkus saat sedang nongkrong di sebuah halaman salah satu hotel di wilayah Tarogong Kidul belum lama ini. Sigit diketahui sempat melawan petugas dengan mencabut golok dari balik badannya. Alhasil, Sigit didor petugas.
"Petugas kemudian memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka," katanya.
Niko menuturkan, selain Sigit, ada satu tersangka lain yang diamankan pihaknya. Dia adalah seorang remaja berumur 15 tahun, yang bertindak sebagai joki motor yang ditunggangi dengan Sigit.
"Berkasnya kami split karena merupakan anak di bawah umur. Tapi kita tetap proses dengan hukum acara anak," ungkap Niko.
Usai ditangkap, polisi kemudian menyelidiki latarbelakang Sigit. Ternyata, Sigit tak sekali ini saja berlaku sadis seperti itu. Niko menuturkan, Sigit merupakan residivis.
"Tersangka SA ini merupakan residivis kasus serupa yang baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2026," ucap Niko.
Sigit merupakan warga Kecamatan Garut Kota. Dia terafiliasi dalam jaringan salah satu geng motor yang terkenal di Jawa Barat.
Tersangka kini sudah ditahan oleh polisi. Sigit dijerat dengan Pasal 262 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal, 7 tahun penjara.
"Terhadap tersangka ini, masih kami lakukan pendalaman. Sebab kuat dugaan masih ada aksi kejahatan yang tersangka lakukan, di momen tersangka membacok korban ini," pungkas Niko.