Agus menjelaskan, Pemkab Ponorogo tidak ingin terburu-buru memulai pekerjaan fisik TPA baru sebelum seluruh persyaratan administrasi dan perizinan selesai. Saat ini, pemerintah daerah masih fokus menyelesaikan izin penggunaan kawasan hutan yang menjadi salah satu syarat utama pembangunan.

Menurutnya, sisa waktu hingga akhir tahun akan dimanfaatkan untuk menuntaskan proses perizinan sekaligus menyiapkan Detail Engineering Design (DED) atau dokumen perencanaan teknis proyek.

"Nanti di awal tahun dilaksanakan. DED-nya kami siapkan tahun ini. Sehingga ketika sudah ada persetujuan anggaran, kontrak bisa segera dimulai," jelasnya.

Pemkab Ponorogo sendiri telah mengusulkan anggaran sekitar Rp 15 miliar untuk membangun TPA baru di Mrican. Proyek tersebut direncanakan dapat dikerjakan dan diselesaikan dalam satu tahun anggaran.