Menurutnya, kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan nama institusi pemerintah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Informasi yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun saluran komunikasi lainnya perlu diperiksa secara saksama sebelum ditindaklanjuti.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan Humas BGN, Khairul Hidayati, menegaskan tindakan pihak yang mengatasnamakan BGN untuk meminta sejumlah uang dengan iming-iming percepatan proses pembukaan SPPG merupakan tindakan yang perlu diwaspadai dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Pencatutan nama institusi pemerintah untuk memperoleh keuntungan pribadi, terlebih jika disertai permintaan sejumlah uang dengan menggunakan dokumen atau keterangan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum. Kami mengimbau masyarakat agar tidak memenuhi permintaan tersebut secara terburu-buru dan segera melakukan verifikasi melalui kanal resmi BGN," ujar Hida.
Ia menambahkan, masyarakat yang menemukan indikasi tindakan tersebut diharapkan menyimpan bukti-bukti yang relevan, seperti pesan komunikasi, identitas pihak yang menghubungi, maupun dokumen yang ditunjukkan, untuk mendukung proses pelaporan dan penelusuran lebih lanjut. Langkah ini penting agar dugaan penyalahgunaan nama BGN dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.