NADIKABAR.COM — Kedok sandiwara MRP alias Maulana akhirnya terbongkar. Ia menjadi tersangka utama pembunuhan terhadap putrinya sendiri, JRR (11) di Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Pada 28 Oktober 2025, Maulana menghabisi putrinya, JRR yang seorang penyandang disabilitas. Namun, bukannya mengakui perbuatan, ia malah membangun narasi seolah-olah anaknya menjadi korban penculikan dan pembunuhan.

Maulana pun kemudian dianggap publik sebagai ayah yang tabah, menghadapi nasib harus kehilangan putrinya dengan kondisi yang memilukan. Namun setelah penyelidikan dalam sembilan bulan terakhir, penyidik membongkar ketegaran Maulana hanyalah sandiwara belaka untuk menutupi perbuatannya.

"Korban adalah anak berkebutuhan khusus yang mengalami gangguan komunikasi. Tim penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi, 4 orang ahli, olah TKP, pemeriksaan barang bukti, uji forensik, digital forensik hingga ekshumasi. Dari hasil itu kami menemukan ketidaksesuaian tim redaksi narasi awal dengan fakta objektif di lapangan," ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

"Motifnya adalah persoalan internal keluarga yang berujung pada kekerasan terhadap korban. Bahkan ada upaya mengaburkan peristiwa dengan membangun narasi seolah-olah korban adalah korban pencurian dan penculikan," ujar Kapolres Merauke AKBP Leonardo Yoga kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Polisi juga melakukan tes urine terharap Maulana. Hasilnya, tersangka dinyatakan positif mengonsumsi narkoba.

"Hasil tes urine tanggal 28 Oktober 2025 juga menunjukkan tersangka positif menggunakan ganja. Saat ini kami telah mengamankan 26 barang bukti," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 80 ayat 3 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dalam catatan pemberitaan NadiKabar.com, korban JRR ditemukan tergeletak tidak bernyawa di semak-semak di pinggir jalan Kecamatan Merauke, Senin (27/10) sekitar pukul 13.30 WIT. Korban sempat dilaporkan hilang hingga ditemukan tidak bernyawa.

"Dari hasil penyelidikan awal, kami menduga kuat bahwa peristiwa ini merupakan pembunuhan berencana," kata AKBP Leonardo Yoga dalam keterangannya, Jumat (30/10/2025).

Kepolisian saat itu telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan mayat korban. Penyidik masih mengumpulkan bukti untuk menangkap pelaku pembunuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Artikel ini telah tayang di NadiKabar. Baca selengkapnya di sini.