NADIKABAR.COM — Polres Semarang menangkap karyawan operator seluler gegara menjadi dalang pencurian kabel dan baterai tower di 12 titik di Semarang. Perusahaan rugi Rp 300 juta akibat kasus ini.

"Kedua tersangka masing-masing berinisial BD warga Kabupaten Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi jahatnya melakukan pencurian kabel dan baterai tower," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat dihubungi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).

Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak operator seluler tentang adanya pencurian kabel dan baterai di Kecamatan Jambu.

"Laporan teknisi dan pengawas Telkomsel ada tower yang off, batre kabel hilang. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu," kata Bodia.

Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran. Polisi mengamankan seorang karyawan yang merupakan warga Grobogan berinisial BD dan warga Kota Semarang berinisial IY.

"Cuma dua tersangka itu (yang selalu beraksi bersama)," ujar Bodia.

Bodia menjelaskan polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka BD pada Rabu (9/9) malam di wilayah Ambarawa. Dia lalu mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan tersangka IY.

"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran," ucap Bodia.

Bodia menduga aksi pencurian ini dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap setelah BD membuat pengakuan kepada polisi bahwa dia sempat menghubungi IY sebelum beraksi di TKP Jambu.