"Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu," ujar Bodia.

Bodia mengungkapkan keduanya lalu bertemu di tower sekitar pukul 15.50 WIB. Mereka membagi tugas, yakni IY memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.

"Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan," ungkap Bodia.

Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, menurut Bodia, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel dan baterai pada tower seluler di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.

"Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian," ungkap Bodia.

"Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut tim redaksi lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran," imbuhnya.

Adapun barang yang dicuri oleh kedua tersangka dijual kepada seseorang yang sedang dicari keberadaannya oleh polisi. Mereka meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari aksi ini.

"Dijual ke seseorang yang diduga sedang dicari keberadaannya. (Hasil curian dijual dengan harga) Rp 1,5 hingga 2,5 juta. Kerugian total Rp 300 juta," ungkap Bodia.