Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Bodia menuturkan Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," ujar Bodia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.
General Manager Region Network Operations and Productivity Jawa Tengah and DIY, Muhammad Idham Kadir menjelaskan bahwa pelaku merupakan mitra pihak ketiga.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar, kami perlu menyampaikan bahwa individu yang menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut bukan merupakan karyawan Telkomsel, melainkan personel dari perusahaan mitra pihak ketiga yang bertugas menangani pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).
Idham menyebut pihaknya mendukung penuh penanganan kasus ini. Ia juga turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana ini.
"Telkomsel menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penanganan kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Idham.