NADIKABAR.COM — Polres Semarang menangkap karyawan operator seluler gegara menjadi dalang pencurian kabel dan baterai tower di 12 titik di Semarang. Perusahaan rugi Rp 300 juta akibat kasus ini.
"Kedua tersangka masing-masing berinisial BD warga Kabupaten Grobogan, yang diketahui bekerja di perusahaan Telkomsel. Dengan mengajak IY warga Kota Semarang, keduanya melakukan aksi jahatnya melakukan pencurian kabel dan baterai tower," ujar Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Bodia Teja Lelana, saat dihubungi NadiKabar, Jumat (11/9/2026).
Ia mengatakan kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari pihak operator seluler tentang adanya pencurian kabel dan baterai di Kecamatan Jambu.
"Laporan teknisi dan pengawas Telkomsel ada tower yang off, batre kabel hilang. Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Jambu," kata Bodia.
Dari hasil penyelidikan, identitas para pelaku berhasil diketahui dan tim kemudian melakukan pengejaran. Polisi mengamankan seorang karyawan yang merupakan warga Grobogan berinisial BD dan warga Kota Semarang berinisial IY.
"Cuma dua tersangka itu (yang selalu beraksi bersama)," ujar Bodia.
Bodia menjelaskan polisi terlebih dahulu mengamankan tersangka BD pada Rabu (9/9) malam di wilayah Ambarawa. Dia lalu mengakui perbuatannya dan menyebut adanya keterlibatan tersangka IY.
"Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Polres Semarang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran," ucap Bodia.
Bodia menduga aksi pencurian ini dilakukan secara terencana. Hal ini terungkap setelah BD membuat pengakuan kepada polisi bahwa dia sempat menghubungi IY sebelum beraksi di TKP Jambu.
"Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka BD diduga menghubungi tersangka IY melalui pesan WhatsApp untuk melakukan pencurian kabel di salah satu tower Telkomsel di wilayah Kecamatan Jambu," ujar Bodia.
Bodia mengungkapkan keduanya lalu bertemu di tower sekitar pukul 15.50 WIB. Mereka membagi tugas, yakni IY memanjat tower dan memotong kabel, sementara BD berada di bawah untuk mengarahkan sekaligus menggulung kabel hasil potongan.
"Kabel yang sudah dipotong kemudian digulung dan bersama peralatan yang digunakan dimasukkan ke dalam kendaraan yang sebelumnya sudah disiapkan," ungkap Bodia.
Polisi kemudian melakukan pengembangan terhadap keterangan kedua tersangka. Hasilnya, menurut Bodia, penyidik menduga keduanya juga terlibat dalam sejumlah aksi pencurian kabel dan baterai pada tower seluler di berbagai wilayah Kabupaten Semarang.
"Dari hasil pengembangan, kami menemukan adanya dugaan keterlibatan para tersangka dalam beberapa kejadian lainnya. Saat ini seluruhnya masih kami dalami untuk memastikan peran masing-masing tersangka serta keterkaitan dengan barang bukti dan lokasi kejadian," ungkap Bodia.
"Sedikitnya terdapat 12 lokasi yang diduga menjadi sasaran sejak Januari hingga Mei 2026. Lokasi tersebut tim redaksi lain tower Telkomsel Gedong Songo dan Kartini Ambarawa, Banyubiru, Jetak Duren Bandungan, Gondang 2 Bergas, Nyatnyono Ungaran Barat, Candi Gedong Songo, Bawen Gembol, Susukan, Kopi Eva Jambu, Saloka Tuntang, serta Regunung Tengaran," imbuhnya.
Adapun barang yang dicuri oleh kedua tersangka dijual kepada seseorang yang sedang dicari keberadaannya oleh polisi. Mereka meraup keuntungan hingga Rp 300 juta dari aksi ini.
"Dijual ke seseorang yang diduga sedang dicari keberadaannya. (Hasil curian dijual dengan harga) Rp 1,5 hingga 2,5 juta. Kerugian total Rp 300 juta," ungkap Bodia.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yakni tiga buah tang potong, satu unit mobil Toyota Calya warna merah, satu unit sepeda motor Honda CBR 150 warna kuning putih, kabel AWG 10 sepanjang sekitar 60 meter, cutter, obeng, serta sejumlah dokumen dan kunci kendaraan.
Bodia menuturkan Polres Semarang akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Penyidik masih bekerja untuk mendalami seluruh rangkaian kejadian. Kami juga mengimbau kepada masyarakat maupun pihak perusahaan apabila mengetahui adanya tindak pidana serupa agar segera melaporkannya kepada kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti," ujar Bodia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 477 huruf f dan huruf g KUHP dan/atau Pasal 488 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 7 tahun penjara.
General Manager Region Network Operations and Productivity Jawa Tengah and DIY, Muhammad Idham Kadir menjelaskan bahwa pelaku merupakan mitra pihak ketiga.
"Menanggapi pemberitaan yang beredar, kami perlu menyampaikan bahwa individu yang menjadi terduga pelaku dalam kasus tersebut bukan merupakan karyawan Telkomsel, melainkan personel dari perusahaan mitra pihak ketiga yang bertugas menangani pengelolaan dan pemeliharaan infrastruktur telekomunikasi," kata Idham dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (12/9/2026).
Idham menyebut pihaknya mendukung penuh penanganan kasus ini. Ia juga turut mengapresiasi langkah kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana ini.
"Telkomsel menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan mendukung penanganan kasus ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Idham.