NADIKABAR.COM — Seorang pria berinisial SR (39) menganiaya istrinya yang berinisial TU (39) hingga babak belur dan patah tulang. Peristiwa itu terjadi di rumah mereka di Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
SR kini telah ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu terjadi pada Senin (31/8/2026) pagi. Polisi yang mendapat informasi, langsung mendatangi rumah yang bersangkutan.
"Informasi awal yang kami terima, terjadi pertengkaran tim redaksi korban dan suaminya di dalam rumah. Peristiwa tersebut kemudian berujung pada dugaan tindakan kekerasan terhadap korban. Setelah mendapatkan informasi, anggota Polsek Tugu segera mendatangi lokasi untuk memastikan kondisi korban dan situasi di sekitar tempat kejadian," kasi Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Riki Fahmi Mubarok, dalam keterangan tertulis yang diterima NadiKabar, Selasa (1/9/2026).
Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat mengecek dan mendampingi korban. Setelah mendapatkan penanganan medis, korban diarahkan untuk melapor ke Polrestabes Semarang.
"Polri memastikan setiap laporan terkait kekerasan dalam rumah tangga mendapat perhatian dan penanganan sesuai prosedur. Selain aspek penegakan hukum, keselamatan dan kondisi korban juga menjadi perhatian kami," jelas Riki.