Beberapa barang bukti yang diamankan yakni berupa pakaian korban, satu unit telepon seluler, pecahan kaca cermin, pecahan piring, karpet atau alas yang terdapat noda darah, serta kartu identitas berobat korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 44 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Penyidik Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang masih melanjutkan proses penyidikan dengan memeriksa korban, saksi-saksi, serta melengkapi administrasi dan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, pendampingan, dan penanganan sesuai kebutuhan selama proses hukum berlangsung.

Riki mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan rumah tangga dengan kekerasan. Korban maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan KDRT diminta segera melapor kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dan mencegah kekerasan berulang.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Serahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan segera laporkan apabila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga," pungkasnya.