Kemudian, Satres PPA dan PPO Polrestabes Semarang memeriksa korban, pelapor, dan beberapa saksi. Sejumlah barang bukti juga diamankan.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang Kompol Ni Made Sriniti menjelaskan, kejadian bermula ketika pelapor yang berada di kamar mandi mendengar pertengkaran tim redaksi korban dengan suaminya. Suara pertengkaran tersebut kemudian disusul suara benda pecah dan teriakan korban meminta pertolongan.

"Pelapor kemudian keluar dari kamar mandi dan menuju sumber suara. Saat itu pelapor melihat korban dalam kondisi terjatuh, sementara tersangka diduga menjambak rambut dan memukul korban berulang kali pada bagian wajah," jelas Sriniti.

Saksi lainnya datang dan berupaya melerai keduanya. Namun, SR masih menganiaya TU sehingga saksi meminta tolong. Warga sekitar kemudian berdatangan dan berhasil menghentikan kejadian tersebut.

"Korban selanjutnya dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis. Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka lebam pada wajah, kedua mata bengkak, luka robek pada pelipis kiri, serta patah pada tangan kanan dan ibu jari kiri," ungkap Sriniti.

"Setelah menerima laporan, penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi dan korban, penyitaan barang bukti, hingga mengamankan tersangka. Saat ini proses penyidikan masih berjalan untuk melengkapi berkas perkara," lanjutnya.