Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Jaksa juga mengajukan dakwaan alternatif Pasal 426 ayat (1) huruf b.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa terlibat dalam operasional judi online yang dilakukan di dua vila, masing-masing di wilayah Tibubeneng (Badung) dan Cepaka (Tabanan). Kasus ini terungkap setelah tim siber Polda Bali menemukan akun Instagram yang mempromosikan judol pada awal Februari 2026.

Petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mendatangi sebuah vila di kawasan Tibubeneng pada 3 Februari 2026. Di lokasi itu, petugas menemukan 17 warga India yang disebut terlibat dalam aktivitas operasional judi online.

Piyush Sharma dalam dakwaan disebut berperan sebagai koordinator operasional. Dia disebut mengatur kebutuhan operasional, termasuk perangkat laptop, telepon seluler, jaringan internet, serta pembagian tugas para terdakwa.