"Proses pemeriksaan perkara terhadap terdakwa dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa (in absentia)," jelasnya.
Rahmat menjelaskan, Usman tersandung kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bener Meriah yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2013. Usman saat itu menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan tersebut.
Dia bersama terpidana lainnya diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 443,4 juta. Besaran kerugian keuangan negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh tanggal 27 Oktober 2020.
Atas perbuatannya, Usman bersama-sama dengan pihak lainnya didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.