NADIKABAR.COM — Terpidana kasus korupsi pengembangan tanaman tembakau rakyat di Bener Meriah, Usman (65) ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Aceh saat hendak berangkat umrah. Pensiunan PNS itu buron sejak kasus tersebut diproses hukum.

"Terpidana diamankan siang tadi sekitar pukul 12.00 WIB di Bandara Internasional Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara saat hendak berangkat umrah," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Teuku Rahmatsyah dalam keterangannya, Rabu (26/8/2026).

Usman mengenakan pakaian koko, dan peci saat diciduk tim Tabur. Usai ditangkap, terpidana dibawa ke Kejati Sumatera Utara untuk menjalani proses pemeriksaan administrasi dan kesehatan.

Dia akan dibawa ke Kejari Bener Meriah untuk menjalani putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Usman sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh pada 8 Januari.