Rahmat menjelaskan setelah adanya putusan pengadilan, Usman telah dilakukan pemanggilan secara patut untuk menjalani hukuman. Namun, terpidana tidak memenuhi panggilan tersebut dan tidak diketahui keberadaannya sehingga dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menurutnya, keberhasilan tim Tabur dalam mengamankan terpidana tersebut merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam melaksanakan penegakan hukum, khususnya dalam memastikan setiap putusan pengadilan dapat dilaksanakan serta memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan kepada masyarakat. Kejati Aceh menegaskan upaya pencarian dan pengamanan terhadap para buronan akan terus dilakukan secara optimal.
"Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Kejaksaan akan terus melakukan pelacakan, pencarian, dan penangkapan terhadap seluruh DPO yang masih berupaya menghindari proses hukum," ujar Rahmat.