NADIKABAR.COM — Kejaksaan meringkus pria bernama Julita Hasby Nasution yang merupakan terpidana kasus mengubah kawasan hutan menjadi tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara (Sumut). Saat diamankan, keluarga Hasby sempat melakukan perlawanan.

"Pada saat diamankan, keluarga dari terpidana sempat melakukan perlawanan. Namun, terpidana akhirnya berhasil diamankan dan dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk proses administrasi," kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina Jupri Banjarnahor, Senin (14/9/2026).

Ia mengatakan pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Jalan Sukapura, Kecamatan Medan Johor, pagi tadi. Jupri menyebut pelaku berstatus DPO karena melakukan pertambangan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan alat berat.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terdakwa dinyatakan bersalah. "Atas perbuatannya tersebut, Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada terpidana berupa pidana penjara selama 2 tahun dan denda sebesar Rp 10 juta," sebutnya.