Nasional
HALAMAN 3 DARI 3
Terpidana Ubah Hutan Jadi Tambang Ilegal di Madina Diringkus, Keluarga Melawan
Kejaksaan meringkus pria bernama Julita Hasby Nasution yang merupakan terpidana kasus mengubah kawasan hutan menjadi tambang emas ilegal di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sum
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 15 September 2026 pukul 02:26 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Kasus itu kemudian bergulir di pengadilan. JPU menuntut Hasby dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 10.000.000. Sidang tuntutan itu digelar 19 Juni 2024.
Pada 28 Juli 2024, sidang putusan atas kasus tersebut digelar. Majelis hakim hanya menjatuhkan hukuman 6 bulan penjara dan Rp 10 juta kepada terpidana.
Atas putusan ini, JPU mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Hasil putusannya, hakim memperberat hukuman terpidana menjadi dua tahun penjara. Putusan itu diumumkan pada 5 September 2024.
Terpidana kemudian melakukan perlawan dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, hakim menolak kasasi tersebut.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.