Berdasarkan dakwaan pertama jaksa penuntut umum (JPU), dijelaskan bahwa peristiwa itu berawal pada Agustus 2023. Awalnya, terdakwa hendak menjadikan kawasan hutan di Desa Sale Baru, Kecamatan Muara Batang Gadis itu untuk menanam sawit.
Namun, karena konstruksi tanahnya curam dan tidak cocok untuk berkebun, maka terdakwa berniat untuk membuka tambang emas di Sungai Lolo yang berada di kawasan hutan itu. Terdakwa pun memulai kegiatan dengan menggunakan alat berat.
"Orang yang bekerja pada terdakwa sebanyak 8 delapan orang, masuk ke dalam lubang galian dan melakukan pendulangan secara manual dengan alat dulang yang terdakwa sediakan," isi dakwaan itu.
Lalu, pada Oktober 2023, petugas UPT KPH Wilayah IX Panyabungan, petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, beserta Polhut lainnya yang sedang melaksanakan patroli menemukan alat berat ekskavator tersebut. Setelah dicek, lubang tambang emas ilegal itu masuk dalam kawasan hutan.