Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Tersangka pembunuh ibu dan anak di Madiun terancam hukuman mati
Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentan
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Selasa, 27 Oktober 2026 pukul 15:00 WIB
• ⏱ 2 menit baca
“Hasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,” ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.
"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.
Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan DBM diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.