Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.

Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.

Penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.