NADIKABAR.COM β Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
βSecara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,β kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Selasa.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.