NADIKABAR.COM β Kepolisian Daerah Jawa Timur menjerat DBM (40), tersangka pembunuhan berencana ibu dan anak di Kota Madiun, dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang memuat ancaman pidana mati.
βSecara umum tindak pidana pembunuhan, namun pasal yang kami terapkan yaitu tindak pidana pembunuhan berencana berdasarkan fakta yang sudah kami kumpulkan,β kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Surabaya, Selasa.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku pembunuhan berencana.
Roy juga mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis terhadap DBM yang menunjukkan adanya kecenderungan kepribadian superior serta tingkat kecerdasan atau intelligence quotient (IQ) di atas rata-rata.
βHasil tes psikologisnya memang sudah keluar. Memang ada kecenderungan tersangka ini bersifat superior,β ujarnya.
Ia menjelaskan hasil pemeriksaan juga menunjukkan kemampuan intelektual tersangka tergolong tinggi.
"Memang dia mempunyai kelebihan, tingkat IQ di atas rata-rata. Kemudian dia juga memiliki kepintaran yang cukup tinggi," katanya.
Dalam penyidikan, polisi mengungkapkan DBM diduga membunuh anak tirinya, AGM (4), karena khawatir anak tersebut menjadi saksi pembunuhan ibunya, DH (30).
Kedua korban diduga dibunuh pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda di Kota Madiun. DH diduga dicekik di sebuah hotel, sedangkan AGM dibunuh dengan cara serupa di dalam mobil.
Setelah membunuh kedua korban, tersangka diduga membakar dan menggiling jasad mereka untuk menghilangkan jejak. Roy mengatakan rangkaian perbuatan tersebut berlangsung sekitar dua hari.
Penyidik menetapkan DBM sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan kejahatan berbasis metode ilmiah.