Ia menyebut pencabutan gelar menjadi konsekuensi bagi pemegang gelar yang terlibat persoalan tersebut. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga serta Pariwisata (Disbudporapar) terkait langkah pencabutan gelar terhadap finalis tahun 2019 tersebut.

"Kalau ada hal seperti ini, gelar Cak atau Ning yang pernah disandang akan kita cabut. Sanksi itu sudah dijatuhkan. Namun, proses pidananya tetap berjalan karena itu merupakan persoalan pribadi yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum," ujarnya.

Ia menambahkan Pemkot Surabaya telah menerapkan persyaratan tambahan bagi peserta pemilihan Cak dan Ning sejak 2022 mencakup tes narkoba serta dokumen pendukung yang menunjukkan rekam jejak peserta.