Menurutnya, kebijakan itu merupakan bagian dari upaya memastikan para duta pariwisata memiliki integritas dan mampu menjaga kepercayaan publik.

Ia berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi seluruh pemegang maupun calon pemegang gelar Cak dan Ning Surabaya agar senantiasa menjaga perilaku dan tanggung jawabnya.

"Kalau soal pidana, itu menjadi tanggung jawab pribadi dan tetap diproses sesuai hukum yang berlaku. Jadi, pencabutan gelar ini merupakan sanksi tersendiri, sedangkan proses hukumnya tetap berjalan," tuturnya.