"Menuntut, agar majelis hakim yang menangani perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ade Kuswara dengan pidana penjara selama 7 tahun dan HM Kunang dengan 4 tahun kurungan dengan denda Rp 300 juta subsider 100 hari," kata JPU dalam tuntutannya.
Jaksa meyakini keduanya melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 20 huruf c Jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Hal yang memberatkan tuntutan adalah tindakan mereka dinilai merusak kepercayaan masyarakat Kabupaten Bekasi serta tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni keduanya belum pernah dihukum, memiliki tanggungan keluarga, dan bersikap kooperatif.
Selain hukuman badan, Ade Kuswara juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 11 miliar, sementara HM Kunang sebesar Rp 1 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman tambahan berupa kurungan selama 3 tahun penjara.