NADIKABAR.COM — Seorang anak perempuan asal Tasikmalaya, Jawa Barat, ditemukan di Apartemen Tokyo Tower JF 33-39, kawasan PIK 2, Tangerang, Banten, setelah hilang sembilan hari. Korban yang masih di bawah umur itu diduga menjadi sasaran modus 'pengantin pesanan' (mail-order bride) oleh seorang warga negara asing (WNA) asal China.
Korban ditemukan aparat kepolisian di apartemen tersebut pada Minggu (11/10/2026). Tempat tersebut diduga disiapkan sebagai lokasi penampungan sementara sebelum korban dipersunting atau dibawa menuju China oleh pelaku.
"Jadi modusnya itu semacam pengantin pesanan oleh warga negara asing. Kami terus dalami kasusnya," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi saat rilis di Mapolres Tasikmalaya, dilansir NadiKabar, Kamis (15/10/2026).
Ade menyebut korban berada di apartemen tersebut karena diarahkan dan dikontrol oleh seorang pria WNA asal Guangxi, China, berinisial XM alias MJ (35). Pria ini sempat mengirimkan uang kepada korban beberapa kali, namun jumlah pastinya masih dalam tahap konfirmasi pihak perbankan.
"Tujuan korban berada di Apartemen Tokyo PIK 2 adalah untuk tinggal sementara sambil menunggu kedatangan Mr XM alias MJ dari Tiongkok. Kedatangan pelaku bermaksud menindaklanjuti status hubungan mereka," ujar Ade.
Ade menambahkan perkenalan antara korban dan pelaku bermula pada Agustus 2025. Saat itu, korban mengunduh aplikasi percakapan HelloTalk yang sedang ramai (FYP) di media sosial TikTok.
Pada Desember 2025, pelaku yang menggunakan akun pribadi mulai menyapa dan mendekati korban melalui fitur chatting. Hubungan berlanjut dari pertemanan daring hingga pelaku membujuk korban untuk menjadi kekasihnya secara online.
Selama interaksi tersebut, pelaku secara bertahap memfasilitasi kebutuhan finansial korban guna memuluskan rencananya memboyong korban keluar dari daerah asalnya.
"Kami menemukan jejak aliran transaksi keuangan dari Mr XM alias MJ yang digunakan oleh korban untuk membiayai perjalanan dari Tasikmalaya hingga sampai ke lokasi penemuan di PIK 2," ungkap Ade.
Pihak kepolisian mengidentifikasi adanya dugaan kuat motif eksploitasi, baik di dalam maupun di luar ikatan pernikahan formal.
"Jadi motifnya eksploitasi, baik di dalam dan di luar ikatan pernikahan normal," kata Ade Papa Rihi.