NADIKABAR.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa pengusaha Samin Tan merugikan negara Rp 17,7 triliun dan TPPU terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT). Jaksa membeberkan modus Samin Tan dalam menyamarkan harta hasil penjualan batubara secara ilegal.
Dakwaan Samin Tan dibacakan jaksa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (5/11/2026). Jaksa menguraikan, Samin Tan melakukan penjualan ekspor batubara yang bersumber dari kegiatan pertambangan di wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi (diakhiri) kepada Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) dengan total nilai penjualan seluruhnya sebesar Rp18.107.370.569.178,90.
Jaksa menjelaskan, pembayaran dari proses penjualan ekspor batubara ini dengan cara transfer melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Samin Tan dan beberapa properti dengan mangatasnamakan pihak lain namun tetap di bawah kendali Samin Tan.
"Terdakwa Samin Tan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul hasil penjualan Batubara dari wilayah PKP2B PT. AKT yang telah diterminasi dari Rescom Mineral Trading FZE (Ltd) melalui perusahaan-perusahaan sesuai perintah terdakwa Samin Tan, agar uang dari hasil penjualan batubara tersebut dapat dipergunakan untuk kepentingan terdakwa Samin Tan sejumlah USD 690.503.722,1," ungkap jaksa.
Jaksa menjelaskan, Samin Tan menggunakan rekening penampung utama yang berganti secara berkala. Pada 2016-2020, rekening PT AKT digunakan sebagai penampung.
Kemudian, pada 2020-2023, pembayaran dialihkan melalui rekening PT Beyond Property di Bank BNI Cabang Harmoni. Sedangkan periode 2023-2025, rekening PT Bagas Bumi Persada di Bank BCA Cabang Pasar Jatinegara digunakan sebagai rekening penampung utama.
Jaksa juga menyebutkan, pembayaran hasil penjualan batu bara tersebut dipecah dan ditransfer oleh Samin Tan ke berbagai perusahaan maupun perorangan yang terafiliasi atau memiliki hubungan dengannya. Di antaranya PT Sarana Bakti Angkasa, PT Beyond Property, PT Bagas Bumi Persada, PT Dayak Membangun Pratama, PT Wahana Bangun Kreasi hingga sejumlah perusahaan yang berada di luar negeri.
Jaksa juga menjelaskan adanya transaksi melalui PT Black Diamond yang menerima aliran dana sebesar USD9 juta. Uang tersebut ditarik secara bertahap dalam mata uang rupiah melalui Bank Artha Graha Sudirman sebelum diserahkan kepada Samin Tan di kantor PT AKT.