Jaksa mengatakan, Samin Tan juga menggunakan hasil penjualan batu bara ilegal untuk membeli tanah dan bangunan. Pembelian dilakukan melalui PT Sarana Bakti Angkasa yang terafiliasi dengannya.

Total pembelian mencapai 104 bidang tanah di Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Jaksa juga menyampaikan Samin Tan membeli tiga bangunan kantor dan 174 unit apartemen di Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Jaksa mengatakan, pengalihan pembayaran ke rekening perusahaan terafiliasi Samin Tan tersebut membuat penerimaan tidak tercatat sebagai pendapatan PT AKT. Penerimaan ini pun tidak muncul dalam pembukuan perusahaan sehingga tidak dapat diperhitungkan sebagai objek pajak maupun dasar penghitungan kewajiban PNBP.

"Terhadap penerimaan tersebut tidak pernah tercatat sebagai pendapatan PT AKT dan tidak muncul dalam pembukuan, sehingga PT AKT tidak dapat dibebankan baik sebagai objek pajak, objek sita, maupun sebagai dasar penghitungan kewajiban penerimaan negara bukan pajak," jelas jaksa.

Dalam dakwaan primair tindak pidana pencucian uang ini, Samin Tan dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sedangkan pada dakwaan subsidair, jaksa menjerat Samin Tan dengan Pasal 607 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Jaksa juga mendakwa Samin Tan telah merugikan negara Rp17.745.627.652.570,30. Jaksa mengatakan, kerugian ini timbul dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara hasil penambangan dalam kawasan hutan pada wilayah tambang PT. AKT secara ilegal.

"Merugikan keuangan negara sebesar Rp17.745.627.652.570,30 sebagaimana laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT. Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya Kalimantan Tengah pada tahun 2016 sampai dengan tahun 2025," ungkap jaksa.

Jaksa mengatakan, Samin Tan merupakan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari sembilan perusahaan induk di bidang pertambangan. Dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara perusahaan-perusahaan tersebut, Jaksa mengatakan Samin Tan meraup untung hingga Rp 17,7 triliun.