Selain Samin Tan, keuntungan dari aktivitas penambangan, pengangkutan, dan penjualan batubara secara ilegal ini turut memberikan keuntungan untuk 13 pihak di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUKSO atau Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung sebesar Rp 3, 9 miliar serta Muhammad Juni Eka Wardhana selaku Komisaris Utama PT. Cordelia Bara Utama senilai Rp Rp 170 miliar
"Telah turut serta melakukan tindak pidana dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," terang jaksa.
Diketahui Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng). Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) saat itu, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut perusahaan itu sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.
Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.
"Setelah (izin) dicabut tersebut, PT AKT masih tetap terus melakukan penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah dan melawan hukum sampai dengan tahun 2025," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3) malam.
Lebih lanjut, aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara menabrakkan perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan. Aktivitas itu, katanya membuat negara merugi.