Jaksa merincikan uang Rp 2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025-11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imipas. Rinciannya berikut:
- Pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp 960.000.000- Pada 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp 1.600.000.000
Jaksa mengatakan Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp 31,3 miliar. Jaksa mengatakan pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2023-11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan dari pihak lain.
"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," ujar jaksa.
Jaksa mengungkap kode 'uang klik' atau 'uang loket' dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Jaksa mengatakan uang itu diberikan biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian disetujui.
Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya setelah dilantik sebagai Wamen Imipas.
Jaksa mengatakan uang klik atau uang loket merujuk permintaan saat pengurusan dokumen keimigrasian WNA dari biro jasa. Berikut ini nilainya:
- Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per permohonan.- Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 sampai Rp 8.000.000 per permohonan.
"Bahwa Tessar Bayu Setyaji meminta Juniadi Sri Priambudi dan Tri Hernanda Reza dan Redi Restuanto agar kebiasaan yang sudah berjalan di Subdit Alih Status yaitu meminta 'uang klik' atau 'uang loket' kepada biro jasa untuk diteruskan guna memenuhi kebutuhan Pimpinan dan operasional yang dikumpulkan pada Terdakwa V Juniadi Sri Priambudi dengan melaporkan setiap minggu penerimaan uang klik atau uang loket kepada Terdakwa II Tessar Bayu Setyaji dan perintah Tessar Bayu Setyaji disetujui oleh Direktur Izin Tinggal periode Tahun 2022 yang dijabat oleh Pramela Yunidar Pasaribu dan Heru Tjondro periode Tahun 2023 sampai dengan 2024," tutur jaksa.
Jaksa mengatakan pemberian uang klik atau loket itu dilakukan biro jasa karena adanya penundaan persetujuan permohonan yang mereka urus. Jaksa mengatakan, jika permohonan itu tak kunjung diterbitkan, mengakibatkan terjadinya overstay dari WNA yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa.
"Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa karena adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan alih status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat izin alih status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat izin alih status," kata jaksa.