"Hal ini mengakibatkan terjadi overstay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan penundaan persetujuan permohonan dimaksudkan agar biro jasa menanyakan perkembangan pengurusan dokumen dan harus mengeluarkan uang klik atau loket.
"Dan penundaan persetujuan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan alih statusnya dan untuk mendapatkan surat alih status, biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 8.000.000 per orang warga negara asing dan setelah menerima uang klik dan uang loket dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengklik di aplikasi kemudian penerbitan surat izin alih status," ujar jaksa.
Jaksa mengungkap penyerahan uang ke Silmy berkode 'malaikat'. Nilainya Rp 100 juta per bulan.
Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy dkk dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian yang dimohonkan Biro Jasa. Jaksa mengatakan Biro Jasa harus membayar 'uang klik' atau 'uang loket' agar permohonan pengurusan itu disetujui.
Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan uang tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta setoran Rp 100 juta/bulan.
"Bahwa pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Terdakwa memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 setiap bulannya," kata jaksa.
"Dan atas permintaan tersebut Tessar Bayu Setyaji memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Priambudi menyiapkan uang sebesar Rp 25.000.000 setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu Setyaji," lanjut jaksa.
Jaksa mengatakan penyerahan uang untuk Silmy berkode 'malaikat'. Jaksa mengatakan jatah uang untuk Silmy sebesar Rp 100 juta/bulan.
"Bahwa dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Winarto ataupun staf lainnya dan digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya," kata jaksa.
"Beserta dengan rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat atau pihak yang untuk Terdakwa diberi kode 'malaikat'," imbuh jaksa.