NADIKABAR.COM — Modus palak izin tinggal warga negara asing (WNA) oleh mantan Wamen Imipas Silmy Karim dan mantan jajaran Kementerian Imipas dikuak jaksa dalam sidang perdana. Silmy didakwa memeras pemohon dokumen keimigrasian terkait izin tinggal WNA dengan total senilai Rp 168,9 miliar, yang ia terima menjadi bagian dirinya sebesar Rp 1,2 miliar.

Sidang dakwaan itu digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/10/2026). Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy bersama-sama mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra, mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

"Memaksa seseorang yaitu memaksa dengan cara mempersulit atau memperlambat proses penerbitan atau tidak menerbitkan dokumen kepada pemohon surat atau dokumen keimigrasian, berupa izin tinggal kunjungan, izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa, izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat, izin tinggal terbatas atau Itas, izin tinggal tetap atau Itap, dan termasuk perubahan administrasi alih status, altus," kata jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan.

Jaksa mengatakan tindakan itu mengakibatkan para pemohon dokumen keimigrasian memberikan uang ke Silmy. Jaksa mengatakan total nilainya sebesar Rp 168,9 miliar.

"Serta para pemohon dokumen keimigrasian atau pemohon alih status lainnya, agar bersedia memberikan sesuatu, membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi diri sendiri di luar dari kehendaknya, yaitu memberikan uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 168.972.869.901," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan pemerasan ini memperkaya Silmy sebesar Rp 1,2 miliar.

"Melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai tindak pidana yang berdiri sendiri dengan maksud menguntungkan diri sendiri, yaitu menguntungkan diri Terdakwa yaitu sebesar Rp 1.200.000.000," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain Silmy, uang tersebut juga mengalir ke sejumlah orang, yakni mantan Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam senilai Rp 500 juta, mantan Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra senilai Rp 6.532.584.769.

Kemudian, memperkaya mantan Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji senilai Rp 2.881.871.025, mantan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo senilai Rp 4.245.542.862. Lalu, memperkaya mantan Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi senilai Rp 16.307.366.374 dan mantan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah senilai Rp 50.965.111.560.

Silmy Karim juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 33,8 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu terdiri atas uang sejumlah Rp 2,5 miliar dan saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama Silmy sebesar Rp 31,3 miliar.

"Telah melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang harus dipandang sebagai Tindak Pidana yang berdiri sendiri, menerima gratifikasi, yaitu Terdakwa Silmy Karim baik secara langsung maupun tidak langsung, telah menerima uang yang seluruhnya berjumlah Rp 2.560.000.000 dan berupa saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," kata jaksa.

Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Silmy yang berhubungan dengan jabatannya yakni selaku Direktur Jenderal Imigrasi dan Wakil Menteri pada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan periode 21 Oktober 2024 hingga 4 Juni 2026. Jaksa mengatakan penerimaan gratifikasi ini bertentangan dengan tugas dan kewajiban Silmy.

Jaksa merincikan uang Rp 2,5 miliar diterima Silmy pada 19 Agustus 2025-11 Mei 2026 berupa setoran tunai dengan keterangan dana operasional Wakil Menteri Imipas. Rinciannya berikut:

- Pada 19 Agustus 2025 sebesar Rp 960.000.000- Pada 25 Agustus 2026 hingga 11 Mei 2026 sebesar Rp 160.000.000 per bulan dengan total Rp 1.600.000.000

Jaksa mengatakan Silmy juga menerima gratifikasi berupa uang yang digunakan untuk membeli saham sebesar Rp 31,3 miliar. Jaksa mengatakan pembelian saham pada beberapa perusahaan sekuritas tersebut dilakukan sejak 1 Agustus 2023-11 September 2025 yang patut diduga merupakan hasil penerimaan dari pihak lain.

"Bahwa selain penerimaan tersebut, terdakwa Silmy Karim juga menerima uang yang dipergunakan untuk membeli saham pada beberapa perusahaan sekuritas atas nama terdakwa Silmy Karim dengan nilai sebesar Rp 31.381.119.000," ujar jaksa.

Jaksa mengungkap kode 'uang klik' atau 'uang loket' dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim. Jaksa mengatakan uang itu diberikan biro jasa agar permohonan penerbitan dokumen keimigrasian disetujui.

Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas pada 21 Oktober 2024. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta jatah setoran untuk kepentingannya setelah dilantik sebagai Wamen Imipas.

Jaksa mengatakan uang klik atau uang loket merujuk permintaan saat pengurusan dokumen keimigrasian WNA dari biro jasa. Berikut ini nilainya:

- Alih Status dari ITK ke ITAS adalah kurang lebih sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 1.500.000 per permohonan.- Alih Status dari ITAS ke ITAP antara Rp 2.500.000 sampai Rp 8.000.000 per permohonan.

"Bahwa Tessar Bayu Setyaji meminta Juniadi Sri Priambudi dan Tri Hernanda Reza dan Redi Restuanto agar kebiasaan yang sudah berjalan di Subdit Alih Status yaitu meminta 'uang klik' atau 'uang loket' kepada biro jasa untuk diteruskan guna memenuhi kebutuhan Pimpinan dan operasional yang dikumpulkan pada Terdakwa V Juniadi Sri Priambudi dengan melaporkan setiap minggu penerimaan uang klik atau uang loket kepada Terdakwa II Tessar Bayu Setyaji dan perintah Tessar Bayu Setyaji disetujui oleh Direktur Izin Tinggal periode Tahun 2022 yang dijabat oleh Pramela Yunidar Pasaribu dan Heru Tjondro periode Tahun 2023 sampai dengan 2024," tutur jaksa.

Jaksa mengatakan pemberian uang klik atau loket itu dilakukan biro jasa karena adanya penundaan persetujuan permohonan yang mereka urus. Jaksa mengatakan, jika permohonan itu tak kunjung diterbitkan, mengakibatkan terjadinya overstay dari WNA yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa.

"Bahwa pemberian uang klik atau uang loket oleh biro jasa karena adanya penundaan atau 'pending' waktu persetujuan permohonan alih status hingga lewat waktu ketentuan terbitnya surat izin alih status dan penundaan tersebut diikuti dengan tidak diterbitkannya surat izin alih status," kata jaksa.

"Hal ini mengakibatkan terjadi overstay dari warga negara asing yang biayanya akan ditanggung oleh biro jasa meskipun biro jasa telah melengkapi semua persyaratan dan membayar PNBP melalui aplikasi," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan penundaan persetujuan permohonan dimaksudkan agar biro jasa menanyakan perkembangan pengurusan dokumen dan harus mengeluarkan uang klik atau loket.

"Dan penundaan persetujuan dengan tujuan agar biro jasa datang menanyakan perkembangan permohonan alih statusnya dan untuk mendapatkan surat alih status, biro jasa harus mengeluarkan uang klik atau uang loket sebesar Rp 1.000.000 sampai Rp 8.000.000 per orang warga negara asing dan setelah menerima uang klik dan uang loket dari biro jasa, dilakukan persetujuan dengan mengklik di aplikasi kemudian penerbitan surat izin alih status," ujar jaksa.

Jaksa mengungkap penyerahan uang ke Silmy berkode 'malaikat'. Nilainya Rp 100 juta per bulan.

Jaksa mengatakan pemerasan dilakukan Silmy dkk dengan memaksa dan mempersulit proses penerbitan dokumen keimigrasian yang dimohonkan Biro Jasa. Jaksa mengatakan Biro Jasa harus membayar 'uang klik' atau 'uang loket' agar permohonan pengurusan itu disetujui.

Jaksa mengatakan Silmy tidak menghentikan penerimaan uang tidak resmi pengurusan dokumen keimigrasian meski sudah dilantik sebagai Wamen Imipas. Jaksa mengatakan Silmy justru meminta setoran Rp 100 juta/bulan.

"Bahwa pada sekitar bulan Februari atau Maret 2023, Terdakwa memerintahkan Bagus Bramantyo untuk meminta uang jatah setoran uang yang dikumpulkan untuk memenuhi kebutuhannya, selanjutnya Bagus Bramantyo menemui Tessar Bayu Setyaji di ruangannya dan menyampaikan permintaan uang dari Terdakwa sebesar Rp 100.000.000 setiap bulannya," kata jaksa.

"Dan atas permintaan tersebut Tessar Bayu Setyaji memenuhinya dengan memerintahkan Juniadi Sri Priambudi menyiapkan uang sebesar Rp 25.000.000 setiap bulan dan sisanya akan disiapkan oleh bagian Subdit Izin Tinggal, yang setelah uang tersedia Bagus Bramantyo mengambilnya setiap bulan secara tunai di ruangan Tessar Bayu Setyaji," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan penyerahan uang untuk Silmy berkode 'malaikat'. Jaksa mengatakan jatah uang untuk Silmy sebesar Rp 100 juta/bulan.

"Bahwa dari semua uang klik atau uang loket yang telah dibayarkan ke rekening penampungan, kemudian dicairkan secara tunai oleh Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah alias Obin, Yohannes Sri Winarto ataupun staf lainnya dan digabungkan dengan uang yang diterima secara tunai untuk dibuatkan catatan atau rekap jumlahnya," kata jaksa.

"Beserta dengan rekap pembagian jatah untuk pejabat dan juga pimpinan dengan diberikan kode untuk setiap pejabat atau pihak yang untuk Terdakwa diberi kode 'malaikat'," imbuh jaksa.