NADIKABAR.COM — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap total fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 143,9 miliar. Ramadhani mengatakan fee percepatan itu untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2023-2024.
"Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000," kata M Ramadhani saat menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).
Ramadhani mengatakan BPK mengidentifikasi aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 ke eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi serta ke mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.
Ramadhani mengatakan total fee percepatan di tahun 2023 sebesar Rp 22.679.085.000 (22,6 miliar). Dia mengatakan BPK menggunakan kurs USD 1 senilai Rp 15.255.