"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, 1.467.000 US dollar atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta. Sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000," tutur Ramadhani.
Ramadhani mengatakan identifikasi aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 di antaranya ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK dan sejumlah pihak terkait. Dia mengatakan total fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai Rp 121.238.064.000 (121,2 miliar).
"Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, 7.395.200 US dollar, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000. Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000," tutur Ramadhani.