NADIKABAR.COM — Auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Muhammad Ramadhani mengungkap total fee percepatan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan yang menjerat mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas mencapai Rp 143,9 miliar. Ramadhani mengatakan fee percepatan itu untuk pelaksanaan haji khusus tahun 2023-2024.

"Fee percepatan di tahun 2023 dan 2024 senilai Rp 143.917.149.000," kata M Ramadhani saat menjadi ahli di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/10/2026).

Ramadhani mengatakan BPK mengidentifikasi aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus tahun 2023 ke eks Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kemenag Rizky Fisa Abadi, eks Analis Kebijakan Ahli Muda pada Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Abdul Muhyi serta ke mantan staf khusus Yaqut yakni Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex dan eks tenaga honorer Kemenag Ridwan Kurniawan.

Ramadhani mengatakan total fee percepatan di tahun 2023 sebesar Rp 22.679.085.000 (22,6 miliar). Dia mengatakan BPK menggunakan kurs USD 1 senilai Rp 15.255.

"Bahwa aliran dana yang telah kami identifikasi dalam penyelenggaraan ibadah khusus adalah Saudara Rizky Fisa Abadi, Saudara Abdul Muhyi, Saudara Ishfah Abidal Aziz, dan Saudara Ridwan Kurniawan menerima pembagian uang atas fee percepatan kuota haji khusus tambahan tahun 2023 senilai yang pertama, 1.467.000 US dollar atau ekuivalen dengan Rp 22.379.085.000 dan Rp 300 juta. Sehingga total fee percepatan pada tahun 2023 adalah senilai Rp 22.679.085.000," tutur Ramadhani.

Ramadhani mengatakan identifikasi aliran dana penyelenggaraan haji khusus tahun 2024 di antaranya ke pegawai Kemenag, asosiasi PIHK dan sejumlah pihak terkait. Dia mengatakan total fee percepatan haji khusus tahun 2024 senilai Rp 121.238.064.000 (121,2 miliar).

"Sedangkan aliran dana dalam penyelenggaraan ibadah haji khusus untuk kuota tambahan tahun 2024, yang pertama adalah pegawai Kemenag, kemudian asosiasi PIHK, PIHK dan pihak-pihak terkait memperoleh pembagian fee percepatan atas pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 senilai yang pertama, 7.395.200 US dollar, ini ekuivalen dengan Rp 117.176.944.000, kemudian Saudi Arabian Riyal 16.000, ini ekuivalen dengan Rp 67.520.000, dan Rp 3.993.600.000. Sehingga total fee percepatan untuk tahun 2024 adalah sebanyak Rp 121.238.064.000," tutur Ramadhani.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini ialah:

1. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas2. Mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex3. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba4. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.

Dalam kasus ini, eks Menag Yaqut Cholil Qoumas didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp 622.090.207.166,41 (622 miliar) dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024. Jaksa mengatakan perbuatan ini dilakukan Yaqut bersama-sama Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, dan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.