NADIKABAR.COM — Terungkap fakta baru dalam kasus nenek berinisial M (64) yang membakar remaja perempuan berinisial LA (17) di Bojongsari, Depok. M ternyata bukan nenek kandung korban, melainkan tante atau ipar dari nenek kandung LA.

Sebelumnya, kasus ini menjadi sorotan setelah korban mengalami luka bakar hingga 80 persen dan koma. Fakta tersebut disampaikan kuasa hukum korban dan dikonfirmasi pihak kepolisian.

Selain hubungan pelaku dengan korban, polisi juga telah mengungkap kronologi kejadian hingga penyesalan pelaku setelah melakukan aksi pembakaran tersebut.

Kuasa hukum korban, Ishak Maulana, menjelaskan M bukan nenek kandung LA. Pelaku merupakan istri dari kakak laki-laki nenek kandung korban. Karena tinggal bersama keluarga korban, M selama ini dipanggil nenek di lingkungan tempat tinggalnya.

"Kita ingin klarifikasi, sebenarnya pelakunya bukan nenek kandung, tapi nenek kandung aslinya punya kakak, laki-laki, dan laki-lakinya ini kakaknya punya istri. Jadi, istrinya ini disebutnya nenek juga di lingkungan itu. Jadi, dia tinggal sama iparnya dari si nenek aslinya. Nah, pelakunya adalah si ipar itu," ujar Ishak kepada wartawan, Minggu (1/11/2026).

Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti membenarkan keterangan tersebut. Dia menegaskan M merupakan tante korban, bukan nenek kandungnya.

"Iya betul. Menurut keterangan, tante korban. Bukan nenek kandung," ujar Tamar saat dihubungi.