Korban selanjutnya dibawa ke RS Fatmawati untuk mendapatkan penanganan medis. LA mengalami luka bakar hingga 80 persen dan masih belum sadarkan diri atau koma berdasarkan keterangan polisi pada Jumat (30/10).
Setelah kejadian, M mengaku menyesali perbuatannya kepada penyidik. Pelaku berdalih tidak berniat membakar korban, melainkan hanya ingin memberikan peringatan agar LA mendengarkan perkataannya.
"Iya, ada penyesalan si nenek," ujar Kanit PPA Polres Metro Depok AKP Tamar Bekti saat dihubungi wartawan, Jumat (30/10).
Tamar juga mengungkapkan pengakuan pelaku saat diperiksa penyidik.
"Katanya nenek 'Kenapa ya saya tega melakukan, saya nyesel, saya nggak sengaja niat bakar cucu saya, saya cuma ngasih tekanan peringatan supaya dia mau dengerin Nenek dan tidak mengulangi lagi perbuatannya'," ucapnya.
Meski demikian, polisi tetap memproses kasus tersebut. M dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Polisi juga masih melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku.