NADIKABAR.COM — Kasus pembunuhan Dini Hardiyanti (30) dan anaknya, AGEF (4) oleh Dwi Bagus Martono (40) di Madiun meninggalkan sejumlah fakta baru. Dwi Bagus berulang kali berupaya menghilangkan jejak pembunuhan terhadap istri siri dan anak.

Rangkaian perbuatannya terungkap melalui prarekonstruksi dan pendalaman penyidik Polda Jatim. Dwi diketahui memindahkan jasad Dini dari kamar hotel menuju mobil menggunakan sleeping bag atau kantong tidur yang tersimpan di mobilnya.

Perlengkapan tersebut merupakan barang bekas kegiatan berkemah. Dwi diketahui memiliki hobi camping dan terakhir kali melakukan kegiatan itu bersama Dini sekitar tiga bulan sebelum pembunuhan.

Adapun di dalam kamar hotel Dwi melancarkan aksinya dengan menyekik Dini hingga tewas. Kanit III Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKP Muhammad Fauzi mengatakan office boy (OB) hotel sempat melihat Dwi menenteng sesuatu dari kamar tempatnya menginap.

"Iya, ditenteng sendirian dan sempat dilihat oleh OB hotel setempat, ini sudah kami minta keterangan," kata Fauzi dilansir NadiKabar, Minggu (1/11/2026).

Pembunuhan diduga dilakukan pada 20 September 2026 di dua lokasi berbeda. Dini dicekik di kamar hotel, sedangkan anaknya dibunuh di dalam mobil.

Setelah memindahkan jasad korban, Dwi membawa keduanya ke rumahnya di Jalan Kunir, Kelurahan Ngegong, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun. Di pekarangan belakang rumah tersebut, ia membakar jasad Dini dan anaknya.