Pembuangan pertama dilakukan pada 28 September 2026, ia membuang tiga karung dari Jembatan Kwadungan. Sehari berselang, empat karung lainnya dibuang dari Jembatan Winongo.
"Di Jembatan Winongo dan Jembatan Kwadungan Ngawi," ucap Dwi kepada tim prarekonstruksi Polda Jatim.
"Tanggal 28 (September) di Kwadungan dan besoknya di Jembatan Winongo," lanjutnya.
Ia juga merinci jumlah karung yang dibuang pada masing-masing lokasi. Sisa pembakaran itu kemudian dimasukkan ke dalam karung yang diikat menggunakan tali rafia.
"Hari pertama 28 September tiga karung di Kwadungan dan hari kedua besoknya empat karung di Jembatan Winongo. Yang kedua tanggal 29 atau 30-an. Dibuang ke Sungai Winongo (Sungai Madiun anak dari Bengawan Solo)," tandasnya.
Diketahui, Dwi Bagus ditetapkan sebagai tersangka setelah penyelidikan atas laporan hilangnya Dini dan anaknya sejak 20 September 2026. Keluarga korban di Bogor sempat kehilangan kontak dengan Dini sebelum akhirnya melaporkan kehilangan tersebut ke Polres Madiun Kota pada 5 Oktober 2026.