Nasional
HALAMAN 2 DARI 3
Terungkap Jual Beli Bayi di TikTok: Pembeli di Bali, Penjualnya di Jaktim
Polisi menangkap dua orang warga Cakung, Jakarta Timur, dan seorang warga Bangli atas tindak pidana jual beli bayi alias tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ket
Redaksi NadiKabar
✓
Redaksi NadiKabar
•
Dipublikasikan: Kamis, 24 September 2026 pukul 15:03 WIB
• ⏱ 2 menit baca
Mereka adalah komplotan jual beli alias adopsi bayi secara ilegal. Tiga sekawan itu memasarkan jasa adopsi bayi ilegal melalui TikTok.
"Jual beli bayi ilegal yang diawali di media sosial TikTok. Kemudian melakukan pertemuan untuk proses jual beli bayi," kata Andhika.
Andhika mengatakan Ria adalah otak dari TPPO itu. Dia bertugas mengunggah jasa jual beli bayi di akun TikToknya.
Pedoman Media Siber: NadiKabar.com berkomitmen mematuhi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Pedoman Pemberitaan Media Siber Dewan Pers Indonesia. Apabila ada hak jawab atau koreksi, silakan hubungi redaksi melalui kanal kontak kami.