"Pembuatan cairan sintetis dan tembakau sintetis tersebut sudah berjalan sebanyak 2 kali. Bahan utama biang Sintetis dibeli melalui akun Instagram dengan nama CR. Bibit Sintetis yang dibeli sebanyak 15 gram dengan harga Rp 21 juta tersebut akan menghasilkan cairan sintetis sebanyak 500 ml," ungkapnya.
"Jika cairan sintetis tersebut di semprotkan ke tembakau maka berpotensi menghasilkan tembakau sintetis sebanyak 900 gram samoai 1.000 gram atau senilai Rp 1 Miliyar rupiah," sambungnya.
Dalam kasus ini, keempat tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Dan atau Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.