"Pihak ketiga, setelah kejadian pertama, masih sering datang ke pondok dengan kemauan sendiri, ada buktinya, dan ada yang memang dihubungi oleh istri pelaku NH untuk membantu istri pelaku NH," paparnya.

Ahmad menyebut kasus ini terungkap pada Juli 2026. Kala itu kedua kakak ipar NH mencurigai korban.

"Di Juli 2026, pihak ketiga mengaku melakukan hubungan terlarang dengan pelaku. Perbuatan tersebut baru diketahui ketika kedua kakak ipar istri pelaku bertanya kepada pihak ketiga dan dijawab melakukan 2x dengan pelaku NH," ujar Ahmad.

Mendengar informasi itu, pihak ponpes langsung bergerak melakukan investigasi. Hasilnya, NH mengakui perbuatannya sehingga dia diberhentikan dari ponpes.

"Tanggal 6 Juli diputuskan memberhentikan pelaku sebagai pengurus pondok karena terbukti nyata melakukan perselingkuhan atau perbuatan zina," tegas Ahmad.